Pengadilan
Malaysia menolak permohonan empat waria yang memperjuangkan hak untuk
mengenakan pakaian perempuan. Hukum Syariah Islam di negeri jiran itu
memang melarang pria untuk berpenampilan perempuan. Oleh sebab itu,
keempat waria ini menggugatnya.
Gugatan keempat pria Muslim ini
bukan tanpa dasar. Laman BBC, Kamis 11 Oktober 2012 memberitakan,
keempat pria yang menganggap dirinya sebagai perempuan ini beberapa kali
tertimpa nasib apes. Mereka sudah berulang kali ditahan aparat karena
mengenakan baju dan aksesoris yang biasa dipakai perempuan.
Pengalaman buruk itu membuat keempatnya nekat menggugat larangan ini.
Mereka pergi ke pengadilan umum dengan harapan besar: membatalkan hukum
Syariah Islam yang menyatakan haram bagi pria berpenampilan perempuan.
Namun, Pengadilan Tinggi di Seremban, Negara Bagian Negeri Sembilan,
yang menjadi tempat mengadu, menolak mentah-mentah permohonan mereka.
Pengadilan memutuskan bahwa transeksual tidak dapat dibebaskan dalam
ketentuan Syariah.
Pengadilan tetap menyatakan hukum
Syariah--yang digunakan oleh kaum Muslim di pengadilan--sebagai
peraturan yang sah. Pengadilan menyatakan sebagai Muslim, keempatnya
harus mengikuti hukum Islam. Jika melanggar, maka harus dipenjara atau
membayar denda.
Perjuangan pun sia-sia. Keempat waria yang
rata-rata berusia 20-an tahun itu kecewa berat. Melalui pengacaranya,
Aston Paiva, mereka menyerukan agar pengadilan menegakkan kebebasan
berekspresi dan melarang diskriminasi gender.
Aston mengatakan,
keempat waria yang berprofesi sebagai perias artis ini kecewa dan
bingung atas putusan itu. Keempatnya masih mempertimbangkan apakah akan
mengajukan banding atau tidak. (sumber VIVANEWS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar